JASA PENAGIHAN UTANG PROFESIONAL - JP![]() |
JASA PENAGIHAN UTANG PROFESIONAL - JP |
JASA PENAGIHAN UTANG PROFESIONAL - JP adalah agen penyedia dan penyelenggara layanan jasa penagihan hutang profesional maupun penyelesaian wanprestasi hutang piutang secara non litigasi atau penyelesaian hutang piutang di luar pengadilan dengan cara penagihan oleh tim profesional melalui pendekatan kekeluargaan, hukum dan negosiasi.
Jasa Dan Layanan :
1. Jasa Penagihan Hutang Piutang secara Profesional.
Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap perusahaan
Jasa Penagihan Piutang Perusahaan terhadap perorangan
Jasa Penagihan Hutang Perusahaan terhadap perorangan
Jasa Penagihan Hutang Perorangan terhadap perorangan
2. Jasa Pengosongan Lahan atau Tanah yang Bersengketa.
3. Layanan Jasa Pengamanan Atau Pengawalan Artis, Pejabat, atau Siapapun yang membutuhankan.
Adapun Syarat dan Ketentuan Layanan Jasa Penagihan Hutang Profesional sebagai berikut :
1. Melayani penyelesaian perkara hutang piutang yang timbul karena adanya perjanjian yang sah;
2. Melayani penyelesaian hutang piutang yang timbul karena adanya bisnis yang sah;
3. Layanan jasa penagihan hutang profesional bertanggungjawab atas keabsahan surat/dokumen hutang piutang yang dimaksud;
4. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional harus memastikan dengan jelas alamat debitur dan nomor kontak debitur yang aktif;
5. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional bertanggungjawab atas biaya kerja;
6. Pengguna layanan jasa penagihan hutang profesional bersedia membayar royalty sebagai kompensasi jasa yang cara pembayaranya
ditetapkan dalam surat perjanjian penanganan perkara.
Teknis Pelaksanaan :
1. Pengguna layanan memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada JP;
2. Setiap kesepakatan kerjasama dalam hal penyelesaian hutang piutang dituangkan dalam surat perjanjian penanganan perkara;
3. Pengguna layanan menyerahkan salinan surat/dokumen hutang piutang yang dimaksud kepada JP:
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Perjanjian Penanganan Perkara
- Surat Laporan Progres Kerja
Alasan Memilih Biro JP Sebagai JASA PENAGIHAN UTANG PROFESIONAL :
1. Waktu Penyelesaian Terukur
Kami mempunyai SLS tiap kasus, sehingga penyelesaian kami sangat terukur. Tim analisa kami akan memberikan prediksi penyelesaian kasus yang kami tangani.
2. Pelayanan 24/7
Tiap detik Anda bisa menghubungi kami untuk menanyakan Progress Penyelesaian Kasus yang kami tangani.
3. Kerjasama Team
Tim kami terdiri dari berbagai macam latar belakang, mulai dari data anlysis, lawyer, aparat hingga tim siluman sehingga akan mensupport Anda lebih maksimal.
4. Bekereja Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Seluruh proses yang kami lakukan PASTI akan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia mulai dari Administratif, Perpajakan, Hingga prosedur penanganan kasus,
Berasas dan Berlandaskan Undang - Undang :
1. UU Pasal 368 ayat (1) KUHP.
2. UU OJK No.39 th.1999, Pasal 351 KUHP Pidana.
3. UU ITE pasal 29 dan 45B.
Yang Intinya Bahwa Debt Collector atau Jasa Pelayanan Penagihan Harus Secara Profesional.
5. Profesional
JP adalah team yang beranggotakan orang-orang yang profesional pada bidang termaksudkan sehingga seluruh proses yang kami lakukan PASTI akan terlesisaikan secara Profesional.
FAQ :
Ini Hanya Blog Preview dan Contoh Bagi Pemesan Blog atau Website yang Bergerak di Jasa Penagihan Hutang Profesional - Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Nomor yang telah Tertera di dalam gambar yang ada pada postingan artikel blog ini, Terima Kasih
No comments:
Post a Comment